Kp. Sukasari Bojong Kidul Pameungpeuk Garut
Polres Garut Polsek Pameungpeuk – Personel Polsek Pameungpeuk Polres Garut Polda Jabar melaksanakan kegiatan sambang warga di Wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk, Kamis(18/9/2025). Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah tersebut.

Personel Polsek Pameungpeuk yang melaksanakan sambang menyampaikan bahwa sambang warga merupakan salah satu langkah preventif untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat. “Kami hadir agar warga merasa terlindungi dan mendapatkan pelayanan langsung dari Polri,” ujarnya.
Kegiatan sambang ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Pameungpeuk IPTU Bangbang Sudarsono, Arahan tersebut menekankan pentingnya pembinaan masyarakat oleh Bhabinkamtibmas di setiap desa binaan agar kamtibmas tetap terjaga.
Dalam kesempatan ini, mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dengan cara meningkatkan kepedulian serta saling mengingatkan antarwarga.
Kapolsek menegaskan bahwa sinergitas Polsek Pameungpeuk dengan masyarakat, termasuk komunitas remaja, menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang aman. “Dengan kolaborasi semua pihak, potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalkan sejak dini,” katanya.
Ia juga mengimbau warga agar segera melapor ke Polsek apabila menemukan peristiwa menonjol atau hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. Laporan masyarakat, menurutnya, sangat penting untuk mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menjaga keamanan.
Selain itu, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan menumbuhkan rasa percaya dan rasa aman. “Polri tidak hanya hadir saat ada masalah, tetapi juga secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan bersama masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan sambang warga ini sekaligus menjadi media komunikasi dua arah antara aparat keamanan dan warga. Dengan komunikasi yang baik, permasalahan di masyarakat dapat diidentifikasi lebih awal sehingga tindakan preventif dapat segera dilakukan.
Lanjut Kapolsek bahwa warga masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas lainnya, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar yang tidak memiliki payung hukum resmi. “Hal tersebut termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Adukan segera ke Call Center 110 (operator kami melayani 24 jam) atau nomor aduan Polres Garut,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan sambang imbauan dari Polres Garut, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk.