Polsek Tarogong Kidul – Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Tarogong Kidul Polres Garut rutin melaksanakan operasi minuman keras (miras).
Operasi yang dilaksanakan jajaran anggota Polsek, menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyimpanan miras ilegal, termasuk warung-warung kecil, kios, dan lokasi rawan lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan miras berbagai merk tanpa izin edar. Miras tersebut didapati dari beberapa pedagang yang tidak memiliki izin resmi, dan diduga menjadi sumber keresahan masyarakat.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas, termasuk tawuran, kejahatan jalanan, maupun kecelakaan yang dipicu oleh pengaruh alkohol,” ungkap AKP Agus Kustanto, SH.
Selain penyitaan barang bukti, pemilik warung yang kedapatan menjual miras juga diberikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Bagi pelanggaran yang berat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek menambahkan bahwa operasi miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polsek Tarogong Kidul dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan masing-masing, dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras,” pungkasnya.