Untuk menindak tegas pengguna kendaraan motor khususnya yang menggunakan knalpot brong tanpa pandang bulu. Polres Garut meminta agar Polsek karangpawitan jangan ragu dan pilih-pilih untuk melakukan penindakan karena penggunaan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat. Minggu 5 Mei 2024
Hal ini penting mengingat saat ini memasuki masa kampanye Pemilu 2024 sehingga sudah mulai marak sekelompok massa yang menggunakan knalpot brong di jalanan,” kata Kapolsek karangpawitan
Akp Nurdin Jaelani SH, menilai penggunaan knalpot brong dinilai sangat mengganggu pengguna jalan lainnya karena suara knalpot brong sangat bising dan mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya. Menurutnya penggunaan knalpot brong jelas melanggar aturan, yakni Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22/2009 pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3).