Antisipasi tindak kejahatan dan geng motor balap liar, Polsek Karangpawitan menggelar razia Knalpot brong atau knalpot bising di wilayah kecamatan karangpawitan kabupaten garut

Razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut curhatan warga masyarakat yang disampaikan dalam program unggulan polres garut Rabu 28 Februari 2024

Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani SH mengatakan bahwa “Knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285, Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana”

“Kapolsek menyebut kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan terhadap aksi kriminalitas, balap liar maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan masyarakat” tutupnya

“Kapolsek menyebut kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan terhadap aksi kriminalitas, balap liar maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan masyarakat” tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *