Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Banyuresmi Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Wilayah hukum Polres Garut. Sabtu 02/03/2024

Kegiatan penertiban operasi knalpot tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banyuresmi KOMPOL Rachmat HAmdan bersama anggota Polsek Banyuresmi yang dilaksanakan di Jalan Raya Banyuresmi.

Polsek Banyuresmi Polres Garut Polda Jabar melakukan penindakan kepada 2 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis saat kampanye.

Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

Operasi Penertiban Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang- undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Banyuresmi Polres Garut Polda Jabar pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot brong”. Katanya .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *