Garut – Penjualan miras yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut, membuat masyarakat sekitar menjadi resah karena akibat miras diperjual belikan dapat mempengaruhi kasus kejahatan menjadi meningkat, oleh karena itu, Menjelang Hari Raya Idul Fitri Kasat Samapta Polres Garut beserta anggota melaksanakan razia miras di Perumahan Buana Kelurahan Margawati Kecamatan Garut kota, Selasa (09/04/2024) malam.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan, S.E. mengatakan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut perlu menjadi perhatian khusus dan harus segera diberantas hingga akar-akarnya karena itu menjadi titik awal seseorang untuk melakukan kejahatan yang dipicu oleh meminum minuman keras.

“Pada malam ini kami melaksanakan razia miras bersama dengan anggota di Perumahan Buana Kelurahan Margawati Kecamatan Garut kota yang diduga tempat tersebut menjadi tempat penjualan miras ,” ujar Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan, S.E.

Tak tanggung-tanggung dalam operasi razia miras yang dilakukan oleh personel Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan 76 botol miras dengan berbagai macam merk.

Operasi razia miras yang dilakukan oleh personel Sat Samapta Polres Garut agar masyarakat tidak kembali mengkonsumsi miras karena bisa merusak kesehatan serta menimbulkan gangguan kamtibmas lainnya.

Mari, Bersama-sama kita wujudkan Garut Zero Alkohol!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *