Polsek Limbangan Bergerak Tindak Pengedar Minunan Keras
Garut – Polsek Limbangan Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, obat-obatan terlarang dan aksi premanisme lainnya. Rabu sore (01/05/2024).
Anggota Polsek Limbangan Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Polsek Limbangan Polres Garut menemukan penyedia miras di warung di Kp. Sukadana Desa Cigagade Kec. Bl. Limbangan, warung di kp. Cihayam Desa Putrajawa Kec. Selaawi, warung kp. Cibolerang Desa Putrajawa Kec. Selaawi, dan warung di kp. Cangkudu Desa Galihpakuwon Kec. Bl. Limbangan Kabupaten Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Limbangan Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 16 Botol Miras Jenis ciu, 6 Botol Miras jenis tuak, 2 Botol Miras jenis Arak kecil, 3 Botol Miras Jenis intisari dan 1 Botol Miras jenis anggur merah dengan total keseluruhan 28 botol miras.
Polsek Limbangan Polres Garut juga mengamankan para penjual/penyedia dan diboyong ke Mapolsek Limbangan beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Bl.Limbangan Polres Garut Kompol Wasino S.H., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Limbangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Wasino mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).