Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika

Garut | Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial BJAP (28) warga Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kab. Garut.

Sementara seorang pelaku lagi berinisial Sdr. TH (26) warga Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, kedua pelaku di tangkap di Jalan Kenanga Kabupaten Garut.

Pada saat di amankan dan di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti tersebut dalam penguasaan kedua pelaku.

Dari Sdr. BJAP di sita 3 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tisu dimasukan kedalam sedotan warna hitam, 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu dibalut lakban warna kuning.

Selain itu di sita 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip bening, 1 pack sedotan warna putih, 1 buah doubletape warna hijau, 1 perangkat alat hisap sabu – sabu, 1 buah korek gas warna merah, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP Merk Samsung Type Galaxy A51 Warna Putih, 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.

Sementara dari Sdr. TH di sita 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tisu warna putih di bungkus lakban warna hijau, 1 buah Handphone Merk Samsung Type A7 Warna Biru, 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.

“Pelaku mengaku, barang tersebut di edarkan di daerah Garut dan mendapatkan sabu sabu sebanyak 20 gram dari Sdr. A yang saat ini masih dalam pengejaran kami.” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. Selasa (28/5/2024).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di persangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

You may also like...