Polsek Cibalong Berantas Peredaran Miras Ilegal

Garut – Upaya Polres Garut beserta Polsek jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat bukan hanya isap jempol belaka.

Salah satunya Polsek Cibalong Polres Garut yang gencar melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (kryd) dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut. Kamis siang (13/06/2024).

Dalam kegiatan tersebut Polsek Cibalong berhasil mendapatkan penjual/pengedar minumas keras (miras) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cibalong AKP Aam Kunaefi, S.I.P., menyebutkan telah mengamankan “RF” (29) seorang wiraswasta warga Kec. Cibalong Kab. Garut, yang terbukti kedapatan menjual miras.

Polsek Cibalong melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, selain itu “RF” (29) menyatakan bersedia tidak akan menjual lagi miras dalam jenis atau merk apapun, apabila dikemudian hari ia melanggar atau tidak mematuhi isi surat pernyataan yang telah dibuat, ia sanggup dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Disamping itu Polsek Cibalong juga menyita barang bukti miras dengan jenis AO Kecil sebanyak 11 botol, 6 botol anggur putih, 4 botol bir bintang, 20 botol leci dan 2 botol intisari, yang disita dari kepemilikan “RF” (29).

“Tindakan ini merupakan langkah positif dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masyarakat. Semoga dengan dibuatnya surat pernyataan ini, yang bersangkutan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal.” Tandas Aam.

You may also like...