Jual Miras Dengan Cara Cod Seorang Pria Diamankan Polsek Banyuresmi

Garut – Polsek Cibalong Polres Garut amankan pengedar/penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Kamis pagi (13/06/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S.IP., S.PDI., menyebutkan jika seorang pria berumur 54 tahun bernama “US”, kedapatan berjualan minuman keras.

Aktifitas penjualan miras yang dilakukan “US” berbeda dari biasanya, menurut anggota Polsek Banyuresmi “US” terciduk saat menjual miras dengan cara cod atau bertemu di titik yang telah ditentukan oleh penjual maupun pembeli sesuai kesepakatan.

Pada saat diamankan, Polsek Banyuresmi juga menyita 4 botol minuman keras yang tengah dibawa oleh “US”. Usep mengatakan jika yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.

Ia membuat surat pernyataan tidak akan menjual lagi miras dari berbagai jenis atau merk apapun, selain itu dirinya bersedia menerima konsekuensi hukum yang berlaku apabila di kemudian hari ia melanggar atau tidak mematuhi surat pernyataan yang telah dibuat.

“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Harapan kami yang bersangkutan dapat mematuhi komitmen untuk tidak melanggarnya dan turut mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.” Tutup Usep.

You may also like...