Polres Garut Tekan Peredaran Miras Di Wilayah Perkotaan

Garut – Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Sat Samapta Polres Garut berkerja sama dengan Polsek Garut Kota, lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Jum’at (21/06/2024).

Anggota Sat Samapta Polres Garut dan Polsek Garut Kota melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.

Polres Garut menemukan penyedia miras di Sukadana Garut, Jl. Raya Ciledug Sukadana No.343 Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab Garut

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Sat Samapta Polres Garut dan Polsek Garut Kota mengamankan barang bukti berupa 178 botol minuman keras. Sat Samapta Polres Garut dan Polsek Garut Kota juga memberikan efek jera bagi masyarakat dan pengedar yang menyalahgunakan minuman tersebut.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan, mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Masrokan mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

You may also like...