Pelayanan SPKT Polsek Tarogong Kaler Berikan Pelayanan Terbaik Dan Melayani Masyarakat Dengan Humanis
Polsek Tarogong Kaler – Dalam rangka pelayanan Prima SPKT adalah bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Tingkat Polsek, Rabu (26/06/2024).
Selain itu dalam pelaksanaan tugas fungsi SPKT meliputi dalam bentuk pembuatan Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang/Surat.
Dengan personilnya, Petugas jaga siang Ka Spkt Polsek Tarogong Kaler Aiptu Saryanto, S.H. masyarakat yang mengaku telah Kehilangan Kartu ATM yang mana alamat tempat tinggalnya di Kp. Babakan Rt 003/002 Desa Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.
Dari hasil keterangan dari Pelapor sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga SPKT langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan melayani penuh humanis dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan Polri khususnya dari Polsek Tarogong Kaler.
Sementara Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Sona Rahadian Amus, SIP. MM. mengatakan pihaknya akan lebih mengutamakan peningkatan kualiatas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis dan ngedepankan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) agar mayaarakat bisa merasa senang dan terayomi oleh Polri, di samping Polri memberikan playanan yang prima, kewaspadaan mako harus benar-benar terjaga agar situasi mako Khusunya Polsek Tarogong Kaler tetap aman dan Kondusif, Ucapnya.
“Memberikan pelayanan masyarakat dengan baik termasuk sebagai wujud tugas Polri sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat” Tambah Saryanto