Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin,S.H, mengatakan, sejak awal pihaknya mendukung razia knalpot brong menggunakan cara yang tepat.

Agar razia knalpot brong tepat sasaran anggota menggunakan alat ukur tingkat kebisingan suara alias DB meter saat melakukan penindakan. Sehingga ukuran yang dipakai jelas dan tidak mengira-ngira.

Asep spd mengatakan, di lapangan pihaknya hanya menindak pengendara sepeda motor yang terbukti melanggar menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan aturan.

Sehingga pada dasarnya, kalau seseorang menggunakan knalpot aftermarket yang sudah sesuai dengan aturan batas kebisingan tidak akan terkena tilang. “Kami mendukung agar produk (knalpot) segera di-SNI dan lulus uji tipe sehingga produk itu spesifikasi teknik dan laik jalannya terpenuhi,” ujar Asep. Selama ini produsen knalpot mengeluh, saat merazia knalpot pengendara motor polisi hanya berpegang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Padahal knalpot aftermarket yang ada di pasar saat ini sudah ada yang mengikuti tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc sebesar 80 desibel (db), dan untuk motor kubikasi di atas 175cc sebesar 83 db.

Saat melakukan razia kami selaku petugas berpegang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1).

Di lapangan anggota seakan pukul rata dan tidak tebang pilih. Pokoknya bila pengendara motor tidak memakai knalpot standar pabrik langsung ditilang bahkan disita.