Polsek Pamulihan Polres Garut melakukan penindakan kepada 2 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standar. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising setuju untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot bising sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

 

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat akibat penggunaan knalpot bising.

 

 

 

Polsek Cisurupan Polres Garut pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

 

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot bising hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot bising