Garut | Polsek Pameungpeuk berhasil menangkap seorang pria yang pelaku tindak pidana pencurian di Toko Ilham Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Pameungpeuk Polres Garut IPTU Bangbang Sudarsono mengatakan pelaku Sdr. AR (24) merupakan warga Kecamatan Pakenjeng.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin (29/08/2024) sekitar pukul 03.25 WIB di Toko Ilham Kampung Cigodeg Desa Paas Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.

Pelaku masuk ke Toko Ilham melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci gembok menggunakan potongan besi kunci pas.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berupa rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik korban Sdr. Hilam (31) Warga Kecamatan Pameungpeuk.

Polsek Pameungpeuk yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil di tangkap, kata Bangbang saat di hubungi media. Selasa (3/9/2024).

Barang bukti yang di amankan berupa 1 bilah potongan besi kunci pas, 1 potong baju kemeja warna abu-abu bergaris, dan 1 potong celana jeans warna biru, yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Akibat kejadian ini Korban Sdr. Hilam (31) mengalami kerugian mencapai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petuas untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.” Pungkas Bangbang.