Polsek Kadungora Polres Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Kadungora Polres Garut, kegiatan Operasi Penertiban Knalpot Bising / Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wilayah Hukum Polsek Kadungora Polres Garut. Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dilaksanakan oleh Anggota Polsek Kadungora Polres Garut. Kapolsek Kadungora mengatakan operasi penertiban knalpot bising atau knalpot tidak sesuai sertifikasi teknis ini harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak ada keluhan masyarakat mengenai kebisingan dari knalpot. Polsek Kadungora Polres Garut melakukan penindakan kepada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standar. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising setuju untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot bising sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas. Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat akibat penggunaan knalpot bising. Polsek Kadungora Polres Garut pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas. “Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot bising hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot bising”. Kata Kapolsek.