Kanit Binmas Polsek Leuwigoong Melakukan Silaturahami dengan Tokoh Masyarakat dan mensosialisasikan terkait TPPO yang merupakan Tindak Pidana Penjualan Orang, merupakan bentuk kejahatan yang teroroganisir (organized crimes) yang mengacu pada kejahatan yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya TPPO dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO. Serta mengajak kepada masyarakat untuk saling memberikan informasi jika diwilayah atau dikediamannya ada yang menjadi korban atau pelaku yang menjadi penyalur terhadap tindak pidana TPPO tersebut. Selain itu Kanit Binmas polsek leuwigoong juga mengajak menjaga keamanan dari kerawanan Curas, Curat dan Curanmor di lingkungan masyarakat serta mengajak menjaga kestabilan keamanan dalam menghadapi Pilkada Tahun 2024.