Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Cikajang Polres Garut Polda Jabar, AKP Patri Arsono dan Bripka Yudi Juanda Musyawarah perubahan Rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDES) Tahun 2025 dan musyawarah penetapan Rencana kerja pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2025 Desa Margamulya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, Selasa (24/09/2024).

Kegiatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Margamulya adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Hadir dalam kegiatan yaitu Kapolsek Cikajang, Kepala Desa Margamulya Beserta perangkat, Ketua BPD serta Anggota, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa dan masyarakat desa Margamulya.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,.MH.,M.I.K, melalui Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, S.H. mengatakan “Kegiatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Margamulya, diharapkan Kepala Desa betul betul mengerti dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Tersebut, agar tidak terjadi hal yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.”

“Tujuan RPJM Des adalah Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa .

“Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan guna Menerima masukan atau menyerap aspirasi ataupun usulan dari Masyarakat Desa Margamulya yang mana usulan tersebut akan dijadikan acuan untuk melaksanakan Pembangunan Desa Margamulya Kecamatan Cikajang pada Tahun anggaran 2024” Pungkas AKP Patri Arsono,S.H