Kapolsek Pameungpeuk Polres Garut Polda Jabar, Iptu Bangbang Sudarsono dan Anggota Musyawarah perubahan Rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDES) Tahun 2031 dan musyawarah penetapan Rencana kerja pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2025 Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, Selasa (24/09/2024).

Musdes Sirnabakti Pameungpeuk Garut

Kegiatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Periode 2023 s/d 2031 Di Desa Sirnabakti adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Hadir dalam kegiatan yaitu Kapolsek Pameungpeuk, Kepala Desa Sirnabakti Beserta perangkat, Ketua BPD serta Anggota, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa dan masyarakat desa sirnabakti.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,.MH.,M.I.K, melalui Kapolek Pameungpeuk Iptu Bangbang Sudarsono mengatakan “Kegiatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2023 s/d 2031 Di Desa Sirnabakti, diharapkan Kepala Desa betul betul mengerti dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Tersebut, agar tidak terjadi hal yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.”

“Tujuan RPJM Des adalah Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa .

“Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan guna Menerima masukan atau menyerap aspirasi ataupun usulan dari Masyarakat Desa Sirnabakti yang mana usulan tersebut akan dijadikan acuan untuk melaksanakan Pembangunan Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk pada Tahun anggaran 2024” Pungkas Iptu Bangbang S