Kapolsek dan Anggota Polsek Talegong Polres Garut Polda Jabar, Ipda A. Nurul Fatah, menghadiri musyawarah perubahan Rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDES) Tahun 2025 dan musyawarah penetapan Rencana kerja pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2025 Desa Mekarmukti Kecamatan Talegong Kabupaten Garut, Kamis (26/09/2024).

Aula Pemdes Sukamulya Talegong Garut

Kegiatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Sukamulya adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Hadir dalam kegiatan yaitu Kapolsek Talegong, Kepala Desa Sukamulya Beserta perangkat, Ketua BPD serta Anggota, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa dan masyarakat desa Sukamulya.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,.MH.,M.I.K, melalui Kapolek Talegong Ipda A Nurul Fatah mengatakan “Kegiatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Sukamulya, diharapkan Kepala Desa betul betul mengerti dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Tersebut, agar tidak terjadi hal yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.”

“Tujuan RPJM Des adalah Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa .

“Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan guna Menerima masukan atau menyerap aspirasi ataupun usulan dari Masyarakat Desa Sukamulya yang mana usulan tersebut akan dijadikan acuan untuk melaksanakan Pembangunan Desa Sukamulya Kecamatan Talegong pada Tahun anggaran 2024” Pungkas Ipda A. Nurul Fatah