Garut | Satreskrim Polres Garut tangkap pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Kampung Cikeris Rt. 03 Rw. 10 Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. melalu Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo S.H., mengatakan pelaku melakukan aksinya pada hari rabu (18/9/2024) pukul 11.15 wib

Awal mula kejadian Pelaku Sdri. RLR (31) warga Kecamatan Garut Kota datang ke warung milik korban Sdr. Etih (70) kemudian memesan kopi.

Saat korban sedang sibuk memasak air, pelaku meminta izin untuk menggunakan toilet yang berdekatan dengan dapur.

Setelah keluar dari toilet, pelaku menyerang korban dari belakang, menyebabkan korban terluka di bagian kepala.

Kemudian pelaku mengikat tangan korban dan mengambil barang barang berharga milik korban seperti gelang, liontin dan barang lainnya kemudian melarikan diri.

Polres Garut yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat di tangkap setelah sempat melarikan diri keluar kota Garut.

Akibat dari perbuatan tersebut korban menderita kerugian materiil Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Selain itu, di jerat juga dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan, ujar Ari saat di temui awak media. Senin (30/9/2024).

“Pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Garut untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.” Pungkas Ari.