Garut | Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cangkuang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Rabu (30/10/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan para terduga pelaku yang berhasil di amankan berinisial “IB” (31) Warga Kecamatan Peundeuy dan “MK” (23) Warga Kecamatan Garut Kota.

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban.

Menurut Keterangan Korban Sdri. Melati (26) Warga Kecamatan Mangkubumi Kota ia menyadari bahwa kunci kontak sepeda motornya hilang saat hendak berangkat menuju stasiun kereta api. Kemudian korban menyuruh temannya untuk mengecek sepeda motornya.

Namun saat di cek ternyata 3 unit kendaraan R2 milik korban tidak ada, korban pun mencoba mencarinya namun tidak di temukan.

Setelah menerima laporan Anggota Polsek Garut Kota bergerak cepat meringkus kedua pelaku, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Garut Kota.

Dari hasil pemeriksaan ternyata Sdr. IB yang merupakan penjaga rumah tersebut (ordal) adalah otak dari pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Dari tangan pelaku di amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat dengan Nopol Z 5687 II warna hitam.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk di lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Zainuri.