Pelayanan SPKT Polsek Cisompet
SPKT Polsek Cisompet Polres Garut merupakan satuan unit sentral pelayanan Kepolisian yang dimana tugas pokoknya adalah melayani tahap pertama mengenai pelaporan-pelaporan masyarakat.
SPKT kepanjangan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, seperti namanya tupoksinya sebagai pelayan masyarakat tingkat pertama dalam menerima laporan-laporan masyarakat.
KSPKT kepanjangan dari Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang dimana KSPKT merupakan suatau jabatan yangbdiemban oleh anggota Polri yang tugasnya bertanggung jawab mengenai laporan-laporan yang datang dari masyarakat, seperti terpantau dalam kegiatan KSPKT Polsek Cisompet Aipda Erik Ade Putra sedang melayani pelaporan masyarakat yang melaporkan kehilangan surat-surat berharga yang diantaranya masyarakat tersebut kehilangan KTP, KSPKT menerima laporan dan membuatkan surat kehilangan. Jum’at (12/04/2024).