PIKET POLSEK KARANGPAWITAN BERSAMA BANIT LANTAS BERIKAN HIMBAUAN KEAMANAN BERKENDARA KEPADA WARGA MASYARAKAT DESA MEKARSARI

Untuk menindak tegas pengguna kendaraan motor khususnya yang
menggunakan knalpot brong tanpa pandang bulu. Polres Garut meminta agar Polsek
karangpawitan jangan ragu dan pilih-pilih untuk melakukan penindakan karena
penggunaan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat. Selasa 14 Mei 2024

Hal ini penting mengingat saat ini memasuki masa kampanye
Pemilu 2024 sehingga sudah mulai marak sekelompok massa yang menggunakan
knalpot brong di jalanan,” kata Kapolsek karangpawitan

Kompol Moh Duhri SH,MH. menilai penggunaan knalpot brong
dinilai sangat mengganggu pengguna jalan lainnya karena suara knalpot brong
sangat bising dan mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya. Menurutnya
penggunaan knalpot brong jelas melanggar aturan, yakni Undang-undang lalu
lintas dan angkutan jalan nomor 22/2009 pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106
ayat (3).

You may also like...