tribratanews | Berbagai upaya yang dilakukan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat, Polsek Malangbong Polres Garut melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan patroli dialogis.

Keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat dapat terwujud apabila ada sinergitas dan kemitraan yang baik antara pihak kepolisian dengan seluruh warga masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

Saat ini situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Malangbong relatif cukup aman, tetapi kita tidak boleh lengah atau terlena dengan keadaan ini, justru kita harus lebih waspada dan peka terhadap situasi dan kondisi yang senantiasa berubah tanpa kita sadari.

Operasi cipta kondisi KRYD ini merupakan operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran penyakit masyarakat (Judi, miras, sajam) sekaligus sebagai upaya preemtif, Preventif dan Represif dalam mencegah kejahatan.

*** GIAT PENGATURAN PAGI UNIT SAMAPTA POLSEK MALANGBONG

tribratanews | Unit Samapta Polsek Malangbong Polres Garut laksanakan pengaturan Lalulintas di pagi hari antisipasi kegiatan masyarakat di pagi hari kawasan wilayah hukum Polsek Malangbong Polres Garut.

Adapun lokasi titik pengaturan yaitu penyebrangan sekolah Simpang 3 Malangbong / Simpang Terminal dan pasar, kegiatan pengaturan ini dilaksanakan dalam rangka membantu memperlancar arus lalulintas di mana banyak warga masyarakat yang memulai kegiatan dipagi hari di titik persimpangan jalan.

Kanit Samapta mengatakan diharapkan dengan adanya petugas Polri di lapangan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hendak pulang kerja atau yang melakukan aktivitas di luar.
Tujuan Kita ada di tengah-tengah masyarakat pada intinya Kita ingin menciptakan situasi yang kondusif, karena kehadiran Polisi tentunya mengurungkan niat seseorang untuk berbuat kejahatan.

“Dan tadi Masyarakat khususnya anak-anak muda, Kita imbau untuk tidak membuat keonaran dengan memalak atau menggelar miras. Selain itu, Kita juga imbau penjual untuk tidak menjual barang-barang yang kadaluarsa dan menaikkan barang seenaknya”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *