Polsek Pasirwangi Tutup Sejumlah Toko dan Rumah Penjual Miras Dalam Patroli Gabungan Kryd

Garut – Dalam upaya menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif, Polsek Pasirwangi Polres Garut gencar lakukan patroli gabungan kegiatan rutin yang ditingkatkan (kryd). Rabu malam (12/06/2024).

Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji, S.H., M.H., bersama anggota Polsek Pasirwangi, Kasi Trantib Kecamatan Pasirwangi dan anggota Sat Pol PP Kecamatan Pasirwangi, beriringan melalui rute patroli yang dilalui mencakup sejumlah wilayah strategis, diantaranya Jalan Raya Pasirwangi hingga Objek Wisata Darajat.

Aji menyebutkan sasaran utama patroli gabungan tersebut adalan penjualan miras tanpa izin, premanisme dan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dari hasil patroli gabungan, tim menemukan beberapa toko dan rumah yang terbukti menjual miras tanpa izin. Sebagai upaya pembinaan sekaligus tindakan toko tersebut berhasil ditutup dan setuju untuk tidak menjual minuman keras dikemudian hari.

Beberapa toko, seperti toko jamu milik “RR” (45) di Jalan Raya Pasirwangi, rumah milik “AP” (50) di Kampung Malati Hasyim dan rumah milik “MJ” (39) di Kampung Pasirwangi, kedapatan terbukti menjual miras tanpa izin.

Selain itu rumah milik “RA” (35) di Kampung Bedeng Desa Karyamekar, tim berhasil menyita sejumlah miras merk intisari sebanyak 12 botol. Lanjut Aji menambahkan tidak menemukan adanya tindakan premanisme selama patroli, namun sebanyak 5 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan oleh Polsek Pasirwangi.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dari Polsek Pasirwangi beserta unsur terkait dalam memberantas peredaran miras ilegal serta menjaga ketertiban masyarakat. Diharapkan dengan tindakan preventif seperti ini, akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Pasirwangi.

You may also like...