Kehadiran kepolisian di tengah tengah masyarakat agar tetap Terjaganya Dan Terpelihara Keamanan Dan Ketertiban Di Wilayah Hukum Polsek Cisurupan, ini yang Anggota Polsek Cisurupan Polres Garut pada  (19/06/2024) 

Kegiatan Cipta Kondisi Dengan Razia Knpot Bising Dengan Dasar UU No.2 Tahun 2002 Dan UU Lalu lintas Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.Dengan Kegiatan Ini Pengendara Menjadi Tertib Berlalulintas Di Jalan Raya Cisurupan Ujar Kapolsek Cisurupan IPTU ASEP SAEPUDIN SH.

Tak Lupa Menghimbau Kepada Warga Agar Tetap Menjaga Dan Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Dilingkungan,Menghindari Sikap INTOLERANSI dalam Kehidupan Bersosial Di Masyarakat,Tetap Waspada Akan Pencurian Baik Curanmor Maupun Curas Dan melaporkan Apabila terjadi tidak Pidana.

Tetap waspada Kepada Pihak Pihak Yang Menawarkan Pekerjaan Keluar Negeri Dengan Iming iming Gaji Yang Besar.Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan Tentang TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) Apabila Di Curigai  Diwilayah Hukum Polsek Cisurupan khususnya Dan Polres Garut Pada Umumnya Agar Segera Melaporkan.

Selain Itu Kapolsek Cisurupan Menghimbau akan Tidak Terpancing Dengan Kabar Berita Yang Belum Jelas Kebenarannya Dan Tidak Men-share Kepada Yang Lain Karena akan menimbulkan rasa tidak nyaman Dan Panik kepada warga lainnya.

Menjelang Pemilukada 2024 Yang Akan Kita laksanakan bersama agar masyarakat melakukan Demokrasi Yang Sehat tidak melakukan hal hal yang dapat menimbulkan perpecahan antar Pendukung partai Politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *