Sat Samapta Polres Garut berkolaborasi dengan Polsek Garut kota Gelar Razia Miras pada hari Rabu tanggal (19/06/2024) Sore Di Jalan raya Ciledug Sukadana No. 343, RT. 02/ RW. 20, Kota Kulon, Kec. Garut kota.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan, S.E. mengatakan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut perlu menjadi perhatian khusus dan harus segera diberantas hingga akar-akarnya karena itu menjadi titik awal seseorang untuk melakukan kejahatan yang dipicu oleh meminum minuman keras.

Tim Gabungan Sat Samapta Polres Garut bersama Polsek Garut kota Gelar Razia Miras di sebuah kios Seorang Penjual miras berinisial N (57) tahun yang berada di Jalan raya Ciledug Sukadana No. 343, RT. 02/ RW. 20 Kec. Garut kota.

“Pada sore ini kami melaksanakan razia miras berkolaborasi dengan Personel Polsek Garut kota di sebuah kios di Jalan raya Ciledug Sukadana No.343, RT. 02/ RW. 20 Kec. Garut kota yang diduga menjadi tempat penjualan miras ,” ujar Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan, S.E.

Tak tanggung-tanggung dalam operasi razia miras yang dilakukan oleh Personel Sat Samapta Polres Garut berkolaborasi dengan Personel Polsek Garut kota berhasil mengamankan 178 botol miras dengan berbagai macam merk.

Dalam Operasi Razia Miras yang dilakukan oleh Personel Sat Samapta Polres Garut bersama dengan Personel Polsek Garut kota bertujuan untuk meminimalisir penyakit masyarakat dan supaya masyarakat khususnya di wilayah Garut tidak kembali mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan serta menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas lainnya

Mari, kita bersama-sama wujudkan Garut Zero Alkohol !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *