Polsek Cilawu Amankan Minuman Beralkohol
Polsek Cilawu Polres Garut menggelar operasi cipta kondisi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal di Kampung Garuda Mupuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada Kamis (20/06/2024).
Operasi yang berlangsung dengan sukses ini berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik dan penjual minuman beralkohol tanpa izin. Pria tersebut diketahui berinisial “DH” (34), warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dalam operasi ini, polisi menyita 8 botol minuman beralkohol jenis Alkohol 95% dari tangan pelaku.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cilawu, AKP H. Rd. Hasan Sadikin, S.H., operasi ini merupakan langkah tegas Polri untuk menegakkan hukum dan memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di masyarakat.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik. Polisi memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol tanpa izin.