Polsek Karangpawitan Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Garut | Ciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Karangpawitan Polres Garut kembali melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot Brong. Selasa (25/6/2024).

Kegiatan penertiban operasi knalpot tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Karangpawitan Kompol M. Duhri, S.H., M.M., bersama anggota Polsek Karangpawitan Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Karangpawitan mengatakan operasi penertiban knalpot tidak standard ini di laksanakan di Jalan Raya Karangpawitan depan Polsek Karangpawitan.

Polsek Karangpawitan melakukan penindakan kepada 3 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / brong dan 6 unit kendaraan yang tidak di lengkapi surat surat.

Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Brong ini adalag adanya aduan atau keluhan dari masyarakat tentang pengguna knalpot Brong.

Selain itu juga UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Polsek Karangpawitan juga memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.

Kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising ini di amankan ke Mapolsek Karangpawitan untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Karangpawitan terbebas dari knalpot brong” Pungkas Duhri.

You may also like...