tribratanews | Polsek Malangbong mencegah penyebaran minuman keras (miras) di masyarakat. Berikut beberapa langkah yang diambil oleh Polsek Malangbong untuk mengatasi masalah ini:

1. **Patroli Rutin**: Anggota Polsek melakukan patroli rutin di daerah-daerah yang rawan penyebaran miras, seperti tempat hiburan malam, warung, atau lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul.

2. **Razias dan Inspeksi**: Melakukan razia di tempat-tempat yang dicurigai menjual atau mendistribusikan miras ilegal. Ini termasuk toko, kios, dan tempat penyimpanan.

3. **Penyuluhan dan Edukasi**: Mengadakan penyuluhan dan kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya miras, baik dari segi kesehatan maupun hukum.

4. **Kerja Sama dengan Masyarakat**: Membentuk kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan aktivitas terkait miras.

5. **Penegakan Hukum**: Menindak tegas para pelanggar hukum yang terlibat dalam distribusi dan penjualan miras ilegal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. **Operasi Terpadu**: Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk melakukan operasi terpadu dalam memberantas peredaran miras.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyebaran miras di masyarakat dapat ditekan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.