Garut | Polsek Cikelet Polres Garut lakukan cek TKP kebakaran Rumah yang melanda 2 rumah sekaligus di Desa Linggamanik, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Senin (29/07/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Cikelet Polres Garut Iptu Aktas Komalasyah Siregar, SH., menyebutkan kebakarann ini menghanguskan 2 unit rumah sekaligus, rumah panggung berukuran 5X8 m² milik Sdr. Abdul (40) dan rumah panggung berukuran 5X7 m² milik Sdr. A. Hudin (45).

Menurut keterangan saksi kebakaran pertama kali bermula dari rumah milik Sdr. Abdul (40), kejadian tersebut terjadi ketika pemilik rumah tidak berada di rumah, di duga sumber api berasal dari arus pendek listrik kemudian api membesar lalu merembet ke rumah milik Sdr. A. Hudin (45) dan api semakin membesar dan kedua rumah tersebut habis hangus terbakar.

Upaya pemadaman yang cepat dari petugas pemadam kebakaran dan kerja sama warga sekitar berhasil membatasi penyebaran api, sehingga api dapat di padamkan.

Aktas menyebutkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun pemilik rumah mengalami kerugian materil Sdr. Abdul (40) mengalami kerugian sekitar Rp. 65.000.000,- ( Enam puluh lima Juta Rupiah) dan Sdr. A. Hudin (45) mengalami kerugian sekitar Rp. 55.000.000,- ( Lima Puluh Lima Juta Rupiah).