Cisurupan – Jajaran Polsek Cisurupan, Polres Garut, melakukan razia para pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau tidak sesuai spesifikasi di jalan raya depan Mapolsek Cisurupan, Rabu (31/7/2024).
“Kegiatan razia ini dilaksanakan atas dasar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ, serta keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising,” ujar Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin.
Asep menuturkan, adapun cara bertindak dalam kegiatan yang dilaksanakan pihak Polsek Cisurupan di antaranya memberikan imbauan kepada pengendara untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.
“Memerintahkan kepada pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan motor seperti plat nomor dan spion. Mengamankan knalpot bising setelah pengendara mengganti dengan knalpot standar,” tuturnya.
Ia menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah knalpot bising dari para pengendara motor.
“Dalam kegiatan operasi penertiban knalpot ini terjaring sejumlah knalpot bising yang diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Cisurupan. Kemudian, memberi imbauan kepada pengguna yang melanggar agar tidak memakai lagi knalpot bising dan melengkapi kelengkapan kendaraan,” pungkasnya.