Polsek Pasirwangi Polres Garut IPTU WAHYONO AJI, SH., MH, melalui Bhabinkamtibmas hadir memberikan Sosialisasi penerapan Perpol no 6 Tahun 2023 tentang kebijakan persyaratan pelayanan SKCK di Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.

Kegiatan Sosialisasi penerapan Perpol no 6 Tahun 2023 tentang kebijakan persyaratan pelayanan SKCK ini bertujuan mempermudah pelayanan publik pemerintahan kepada seluruh warga Masyarakat terutama di wilayah hukum polsek pasirwangi.

Saya mengharapkan kepada warga Masyarakat Ketika akan membuat SKCK agar melengkapi persyatan ny aterlebih dahulu.

Sosialisasi Perpol Nomor 06 Tahun 2023 dialnjutkan dengan Patroli KRYD Tujuannya agar kita selamat dalam berkendara dan berlalu lintas,”Selain materi tertib berlalulintas, Kapolsek juga menyampaikan kepada siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos), Dan Menyampaikan tentang kenakalan remaja, jangan sampai putra putrinya menjadi korban atau pelaku kejahatan, seperti tawuran. Geng motor, bullying bahkan menjadi pengedar narkoba atau pemakai narkoba.Kegiatan MPLS memang penting bagi peserta anak didik di Sekolah, Polri akan terus bekerja sama dengan pihak Sekolah dikarenakan pelajar memang sangat rentan menjadi sasaran dari perusak generasi bangsa,Sebab di usia yang masih remaja, masih banyak hal yang ingin dilakukan untuk mencari jati diri, termasuk mencari jati diri melalui penggunaan narkoba dan harus menghindari bahaya judi online (Slot) dikalangan pelajar,” “Kapolsek Pasirwangi IPTU wahyono Aji, SH., MH juga berpesan kepada warga Masyarakat Laporkan sedini mungkin jika ada indikasi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sedang berupaya mengedarkan narkoba dilingkungan sekolah, jangan biarkan berkembang, segera laporkan ke pihak Polsek Pasirwangi.”

Polsek Pasirwangi Polres Garut.