Polres Garut, Polsek Leuwigoong melalui Unit Intelkam/Benma SKCK salah satu Fungsi kepolisian yg mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Pemohon atau Warga Masyarakat yg memerlukan baik Perpanjangan Maupun Batu dg peruntukan Melamar Pekerjaan dan Melanjutkan sekolah.

Dengan adanya Perpol Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penerbitan SKCK tidak hanya KTP, KK, Akta Kelahiran Pas Poto,  Kartu BPJS Aktif merupakan salah satu Persyaratan untuk Membuat SKCK d jajaran Polres Garut.

Sebelum dengan terbitnya Perpol 6 Tahun 2023 ini, sebelum nya jajaran memberikan Sosialisasi atau edukasi kepada Warga Masyarakat, hal ini untuk mengetahui JKN salah satu Persyaratan Penerbitan SKCK.