Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Cibalong Polres Garut Polda Jabar, Iptu Irwandani dan Bripka Angga Taufik Musyawarah perubahan Rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDES) Tahun 2025 dan musyawarah penetapan Rencana kerja pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2025 Desa Najaten Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Kamis (19/09/2024).

Aula Pemdes Najaten Cibalong Garut

Kegiatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Najaten adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Hadir dalam kegiatan yaitu Kapolsek Cibalong, Kepala Desa Najaten Beserta perangkat, Ketua BPD serta Anggota, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa dan masyarakat desa Najaten.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,.MH.,M.I.K, melalui Kapolek Ciablong Iptu Irwandani mengatakan “Kegiatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Najaten, diharapkan Kepala Desa betul betul mengerti dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Tersebut, agar tidak terjadi hal yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.”

“Tujuan RPJM Des adalah Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa .

“Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan guna Menerima masukan atau menyerap aspirasi ataupun usulan dari Masyarakat Desa Najaten yang mana usulan tersebut akan dijadikan acuan untuk melaksanakan Pembangunan Desa Najaten Kecamatan Cibalong pada Tahun anggaran 2024” Pungkas Iptu Irwandani