Garut | Polsek Cikelet Polres Garut amankan pelaku tersangka dugaan tindak pidana percobaan pencurian Sepeda Motor.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah. S., S.H., mengatakan kejadian ini terjadi pada malam hari Senin (14/10/2024) di Kampung Komplek Nelayan Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.

Kejadian berawal ketika korban Sdr. Riswan (38) mendapati bahwa kontak motornya di rusak dengan menggunakan obeng dan gunting oleh pelaku “RF” (20) warga Kecamatan Cikelet.

Tindakan ini diketahui oleh warga setempat yang segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah itu petugas patroli bergerak cepat menuju TKP, besama dengan warga mengamankan dan memboyong pelaku “RF” beserta barang bukti ke Mapolsek Cikelet untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatan pelaku “RF” korban Sdr.Riswan (38) mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Saat ini barang bukti dan pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Cikelet Polres Garut di pengembangan lebih lanjut, kata Aktas saat di hubungi media. Rabu (16/10/2024).

“Kami juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan dengan segera setiap kejadian kepada petugas.” Ujar Aktas.