tribratanews  Polisi di Indonesia memiliki kebijakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong (modifikasi knalpot yang suaranya lebih keras dari standar). Hal ini karena knalpot brong dianggap mengganggu ketertiban umum dan dapat menimbulkan polusi suara yang berlebihan.

Beberapa langkah yang biasa diambil oleh Anggota polsek Malangbong Atas Arahan Kapolsek IPTU SUARNA  dalam menindak knalpot brong antara lain:

  1. Razia Kendaraan: Polisi sering mengadakan razia di jalan raya untuk memeriksa kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tersebut bisa dikenakan sanksi.

 

  1. Penilangan: Pengendara yang terbukti menggunakan knalpot brong dapat dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

  1. Penyitaan Kendaraan atau Knalpot: Dalam beberapa kasus, polisi bisa menyita knalpot atau kendaraan untuk diproses lebih lanjut, terutama jika pengendara tidak bisa segera mengganti knalpot dengan yang standar.

 

  1. Edukasi Masyarakat: Polisi juga sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik dari sisi hukum maupun dari aspek kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Sanksi yang diberikan biasanya berupa denda, dan terkadang polisi akan meminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraan tersebut diizinkan kembali beroperasi.