Cisurupan – Dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek Cisurupan, Polres Garut, menggelar kegiatan Operasi Penertiban Knalpot Bising/Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di wilayah hukum Polsek Cisurupan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dilaksanakan oleh jajaran anggota Polsek Cisurupan Polres Garut.

Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin mengatakan, operasi penertiban knalpot bising ini harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak ada keluhan dari masyarakat soal penggunaan knalpot bising.

Polsek Cisurupan melakukan penindakan terhadap tiga pengendara motor yang memakai knalpot bising/tidak standar.

Usai diberikan imbauan, pengendara motor yang menggunakan knalpot bising setuju untuk mengganti knalpot miliknya dengan yang standar.

Bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot bising sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat.

Pihak kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara motor agar menggunakan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan mengimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot bising hingga Kabupaten Garut khusus Kecamatan Cisurupan terbebas dari knalpot bising,” kata Iptu Asep SPD.