Mengedukasi Tentang TPPO Kepada Masyarakat Oleh Anggota Polsubsektor Cigedug Di Desa Barusuda

POLSEK BAYONGBONG – Polsubsektor Cigedug Polres Garut Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Bhabinkamtibmas Bripka Herdiana di Desa Barusuda Kec. Cigedug Garut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait bahaya TPPO, Jum’at (20/12/2024)

Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsubsektor Cigedug, Ipda Yarri Tefirmansyah, S.I.P. menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk melindungi warga dari ancaman TPPO. Menurutnya, masyarakat perlu tahu tanda-tanda dan cara mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas. Dalam kegiatan ini, memberikan penjelasan mengenai modus operandi pelaku TPPO dan cara melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah staff Desa Barusuda Kec. Cigedug Mereka menyambut baik upaya Anggota Polsubsektor CigedugĀ  dalam memberikan pemahaman tentang TPPO. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan dapat mencegah terjadinya TPPO di lingkungan sekitar.

Sosialisasi TPPO oleh Polsubsektor Cigedug ini merupakan salah satu upaya konkret dalam melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO. Kapolsubsektor Cigedug berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari TPPO.