Garut | Polres Garut akan memberlakukan penutupan sementara untuk kendaraan atau car free night selama perayaan malam tahun baru. Selasa (31/12/2024).
Hal itu untuk meminimalisir kemacetan dan menjaga kondusifitas selama malam pergantian tahun.
Berdasarkan informasi, ketentuan tersebut berlaku setelah Polres Garut bersama Pemda mengeluarkan kebijakan untuk malam tahun baru.
Sementara itu, berdasarkan himbauan Satlantas Polres Garut, berikut adalah rute jalan perkotaan yang hanya bisa untuk pejalan kaki.
Adapun aturan ini berlaku sejak pukul 18.00 WIB 31 Desember 2024 hingga pukul 01.00 WIB 1 Januari 2025.
Pertama jalan utama kota atau Jalan Ahmad Yani dari arah Cimanuk hingga lampu merah Asia dan sebaliknya.
Lalu jalan Ciledug dari arah Ahmad Yani hingga pertigaan jalan Papandayan dan sebaliknya.
Kemudian, sepanjang jalan kabupaten, jalan Pajajaran, jalan Kiansantang dan sepanjang jalan Bank.
Meski hanya boleh untuk pejalan kaki saja, namun kendaraan logistik seperti sembako atau kendaraan darurat seperti ambulans masih bisa melintas.
Dengan penutupan sementara jalan tersebut, petugas menyiapkan kantong parkir bagi masyarakat yang hendak merayakan malam tahun baru di pusat kota.
Adapun kantong parkir itu tersebut berada di wilayah Jalan Cimanuk, Mall Ciplaz, halaman gedung Islamic Center, Jalan Ciwalen dan Jalan Bratayuda.
Sementara itu, wisatawan luar kota yang menginap di Garut dan berniat ke pusat kota, petugas sudah menyediakan kantong parkir tersebut, baik untuk motor maupun mobil.
Tak hanya itu, Polisi juga memberlakukan penyekatan luar dengan cek point di wilayah Bunderan Leuwidaun, Simpang Guntur Tegal Kurdi, pertigaan Sukaregan, Bunderan Suci, pertigaan Sirah Situ dan perempatan Sukadana.
Dari pemberlakuan penyekatan dan cek poin serta penyediaan kantong parkir tersebut, masyarakat maupun wisatawan harus mematuhi aturan dari petugas.