Berlokasi di Sp3 Cisandaan Kp. Cisandaan Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut, sekira pukul 09.30 Wib, jajaran Polsek Pamulihan
melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.“Hasil dari pelaksanaan kegiatan, anggota yang bertugas berhasil mengamankan 1 (Satu) buah knalpot tidak standar” ungkap AKP WAWAN, S.H.Menurutnya, kegiatan razia knalpot brong itu akan terus dilaksanakan sampai tidak ada lagi warga yang menggunakan apapun kepentingannya.“Penindakan ini dilakukan, karena knalpot tidak standar atau knalpot brong mengganggu ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat luas” lanjut AKP Wawan.“Operasi cipta kondisi KRYD ini merupakan kegiatan rutin sebagai upaya Polisi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan ditujukan kepada penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, senjata tajam, ataupun pelanggar aturan penggunaan knalpot di jalan raya” pungkasnya