BHABINKAMTIBMAS POLSEK BAYONGBONG MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA TPPO DI WILAYAH HUKUM BINAANNYA MASING-MASING
POLSEK BAYONGBONG – Polsek Bayongbong Polres Garut Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kec. Bayongbong Garut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait bahaya TPPO. Minggu (17/03/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.S.I. melalui Kapolsek Bayongbong, AKP Yusli Yulianto, SH, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk melindungi warga dari ancaman TPPO. Menurutnya, masyarakat perlu tahu tanda-tanda dan cara mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas.
Dalam kegiatan ini, memberikan penjelasan mengenai modus operandi pelaku TPPO dan cara melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah warga Kec. Bayongbong Mereka menyambut baik upaya Polsek Bayongbong dalam memberikan pemahaman tentang TPPO. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan dapat mencegah terjadinya TPPO di lingkungan sekitar.
Sosialisasi TPPO oleh Polsek Bayongbong ini merupakan salah satu upaya konkret dalam melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO. Kapolsek Bayongbong berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari TPPO.