Garut — Dalam rangka mengantisipasi terjadinya korban meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras oplosan, Polsek Malangbong melaksanakan operasi minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kamis Malam Pukul 23.00 Wib (26/12/2024).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong IPTU Suarna bersama anggota Polsek Malangbong pada Kamis, 26 Desember 2024, mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai.
Suarna mengatakan dalam kegiatan tersebut, pihaknya berhasil menyita sebanyak 17 botol minuman keras berbagai jenis merk yang beredar di wilayah Malangbong.
Adapun jenis miras yang diamankan, antara lain, 4 Botol Whiskey, 4 Botol Kawa-Kawa, 8 Botol AO Besar, 1 Botol Anggur Merah.
Suarna juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan dan kasus keracunan akibat miras oplosan yang dapat membahayakan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Polsek Malangbong.
Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal dan menjaga keselamatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.” Pungkas Suarna