Kanit Propam melakukan pemantauan terhadap penerbitan SKCK di unit intelkam

warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian diantaranya permohonan SKCK sebagai syarat kegiatan masyarakat yang memerlukan penerbitan SKCK,kanit propam melakukan pemantauan dalam pelayanan unit intelkam

Beberapa warga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan merasa bahagia karena pembuatan yang cepat dan terlayani dengan baik,sehingga kepuasan masyarakat ini dapat ditingkatkan terus oleh unit intelkam polsek Malangbong

Dengan berjalannya waktu pemohon SKCK dapat lebih mudah dan terlayani,Polsek Malangbong juga memberikan pemberitahuan melalui media sosial untuk syyarat permihonan SKCK di Polsek Malangbong

Pemohon Baru

  1. KTP
  2. KK
  3. Sidik Jari
  4. Isi Formulir Pendftaran
  5. Pas Fhoto Ukuran 4×6 empat lembar back round warna merah
  6. Biaya Penerbitan Rp.30.000.-

You may also like...