Operasi Miras di Wilayah Hukum Polsek Tarogong Kaler Jelang Pergantian Tahun

Garut – Dalam rangka antisipasi dan menjaga kondusivitas wilayah jelang pergantian tahun, Polsek Tarogong Kaler menggelar operasi penyitaan minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler, Polres Garut. Selasa (31/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarogong Kaler, bersama anggota dari berbagai unit seperti Kanit Samapta dan Kanit Reskrim.

Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Sona Rahadian Amus, S.IP., M.M., mengatakan operasi dimulai pada pukul 16.00 WIB menyasar sejumlah warung jamu serta rumah-rumah yang diduga menjual miras ilegal.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis minuman keras, dengan total 45 botol, terdiri dari beberapa jenis miras diantaranya 11 botol arak, 21 botol intisari, 2 botol anggur putih, 10 botol hijau, dan 1 botol beer Prost, serta tuak sebanyak kurang lebih 50 liter.

Lanjut Sona, Dengan dilaksanakannya operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Tarogong Kaler menjelang malam pergantian tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak terlibat dalam peredaran miras yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.” Pungkas Sona.