Operasi Penertiban Knalpot Brong di Desa Depok
Dalam rangka upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Pakenjeng Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Pakenjeng. Sabtu (11/06/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakenjeng IPTU H. Muslih Hidayat, S.H., bersama unsur Forkopincam Pakenjeng. Operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilaksanakan di Jl. Raya Pakenjeng – Bungbulang.
Polsek Pakenjeng melakukan penindakan kepada 2 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis itu setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindak lanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Pakenjeng pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas
“Dengan banyak nya masukan ataupun laporan warga masyarakat yang resah dikarenakan kebisingan yang di timbulkan oleh Knalpot Brong kami bertindak melakukan operasi penertiban Knalpot Brong. Itu adalah bentuk upaya kami dalam mencipatakan keamanan dan kenyamana warga masyarakat di wilayah Kecamatan Pakenjeng” ujar Kapolsek Pakenjeng.