Operasi Razia Knalpot Kendaraan R2 Berhasil Mengamankan 5 Unit Knalpot Tidak Standar
Garut | Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Banyuresmi Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Senin (22/07/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S.IP., S.Pd.I., bersama anggota Polsek Banyuresmi Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMA 25 Garut.
Polsek Banyuresmi melakukan penindakan kepada 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak sesuai dengan spesifikasi.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / bising / brong yang sangat mengganggu.
Polsek Banyuresmi pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan di amankan ke Mapolsek Banyuresmi untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi atau razia hingga Kecamatan Banyuresmi terbebas dari knalpot brong.” Kata Usep.