Pelaku Curat berhasil Diamankan Jajaran Polsek Sukawening

Polres Garut – Polsek Sukawening, Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Sukawening berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kp. Kereman Desa Maripari Kec. Sukawening Kab. Garut.

Satu diantara kasus yang dijabarkan adalah pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan oleh Jajaran Polsek Sukawening, dengan korban bernama Muhamad Anjar, diketahui kejadian tersebut Pada Hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 diketahui sekitar jam 07.00 Wib di Pabrik penggilingan Padi milik korban.

Kapolsek Sukawening AKP ERWIN HERMAWAN, S.IP.,MH menjelaskan kronologi kejadian tersebut diketahui Pada Hari Rabu 29 Mei 2024, kemudian Jajaran Reserse Polsek Sukawening mendapat informasi adanya tindak pidana curat di Kp. kereman Desa Maripari Kec. Sukawening kab. Garut.

Setelah mendapat info tim melakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi keberadaan Kendaraan R4 yang merupakan sebagai alat kejahatan untuk melakukan tindak pidana curat berada di Jalan raya Sukawening tepatnya di Kp. Pasanggrahan Desa Pasanggrahan Kec. Sukawening Kab. Garut, dan kemudian pelaku berhasil diamankan, berikut dengan kendaraan yang dipakai sewaktu melakukan curat.

“Modusnya adalah pelaku inisial GN (40) berpura pura untuk membeli gabah ke pabrik penggilingan padi tersebut kemudian pelaku GN (40) menggambar situasi di tempat tersebut kemudian, Pelaku GN (40) besoknya melakukan pencurian denga cara masuk ke dalam ruangan penyimpanan beras yang terkunci kemudian pelaku GN (40) merusak kunci gembok dan mengambil beras 20 (dua) puluh karung yang totalnya 500 (lima ratus) kilogram dan timbangan eletrik. pelaku GN (40) melakukan tindak pidana kejahatan tersebut diwaktu malam hari/dini hari dengan cara merusak kunci gembok pintu ruangan penyimpanan beras dan mengambil timbangan eletrik milik korban.

Dari hasil pengungkapan berhasil didapati pelaku mengakui kejadian tersebut telah mengambil beras kurang lebih 20 (dua puluh) karung yang totalnya 500 (lima ratus) kilogram dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah), serta pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP atau curat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

You may also like...