
Garut – Polres Garut melalui Sat Reskrim Polres Garut berhasil amankan 9 pelaku judi muncang di Kp. Kudang Sari RT 001 RW 005 Kel/ Ds. Rancabango Kec. Tarogong kaler Kab. Garut.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan kejadian ini terjadi pada tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 21.0 Wib ketika para pelaku judi muncang sedang asik bermain di Kp. Kudang Sari RT 001 RW 005 Kel/ Ds. Rancabango Kec. Tarogong kaler Kab. Garut.
Para pelaku judi muncang yang berhasil diamankan Polres Garut berjumlah 9 orang diantaranya YS (48), MT (40), RZ (39), WG (23), I (35), FA (35), AK (38), YM (44) dan AS (31).
“Menerima adanya aduan dari masyarakat yang resah adanya kegiatan judi muncang di lokasi mereka, Kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.” Ujar Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pidekan Alat untuk mengadu beserta pemukulnya, 7 (tujuh) buah Muncang, 10 (sepuluh) unit kendaraan R2 dari berbagai jenis/merk dan 4 (empat) unit Handphone dengan berbagai jenis dan merk.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim.